(0362)21248
dinassosialbuleleng@gmail.com
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Kerja Sama dalam Pengendalian Angka Perkawinan Usia Dini

Admin dinsospppa | 14 April 2026 | 60 kali

Kerja Sama dalam Pengendalian Angka Perkawinan Usia Dini

#DinsosHadir_GCT 

Singaraja, 14 April 2026 


Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra S. Sos. MM menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ludiansyah, S.H.I., M.Si selaku Ketua Pengadilan Agama Singaraja terkait Pengendalian Angka Perkawinan Usia Dini yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Singaraja. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim dan Panitera dari Pengadilan Agama Singaraja serta Kepala Bidang P3A dan Kepala UPTD PPA Kabupaten Buleleng. Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk menekan kasus perkawinan dini melalui pemberian konseling sebagai salah satu syarat untuk pengajuan dispensasi perkawinan dini.


Dalam kesempatan ini, I Putu Kariaman Putra S.Sos. MM menjelaskan pentingnya kerja sama ini karena diperlukan adanya asesmen mendalam guna memastikan kesiapan lahir dan batin serta kepastian pendampingan dari pihak keluarga. Konseling ini juga sebagai sarana pencegahan dan edukasi bagi calon mempelai dalam menghadapi risiko dari perkawinan dini. Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng juga berharap adanya keterbukaan serta dukungan dari berbagai pihak mulai dari keluarga inti, keluarga besar, RT/RW, Desa, Kecamatan hingga secara umum di Kabupaten Buleleng sehingga angka perkawinan dini dapat dikendalikan.


Ketua Pengadilan Agama Singaraja menyambut baik kolaborasi ini dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam meminimalisir dampak dari perkawinan dini terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buleleng. Ludiansyah, S.H.I., M.Si juga menyampaikan melalui kerja sama ini hasil konseling yang dilakukan oleh tenaga profesional menjadi pertimbangan penting bagi Hakim untuk memastikan kesiapan khususnya secara psikologis dari kedua mempelai beserta keluarga sebelum memutus dispensasi perkawinan dini ini.


Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan langkah nyata untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya terkait perkawinan di bawah umur.


#BulelengEraBaru

#Bulelengpaten