Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng No. 43 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
TUGAS:
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:
a. Sosial; dan
b. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.