(0362)21248
dinsospppa@bulelengkab.go.id
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Tugas dan Fungsi


Tugas dan Fungsi Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng No. 43 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

TUGAS:

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:

a. Sosial; dan

b. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Sosial serta di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.