PejabatFungsionalmembuatkelengkapansuratadministrasisuratpengantarpemulangan
orang terlantardanmenyerahkankepadaKepalaBidangLinjamsosuntukdikoreksidandiparaf.
Kepala Bidangmenerima, mengoreksi dan memberikan paraf
serta menyampaikan kepada Kepala Dinas
Kepala Dinas mengoreksi,
menandatangani surat pengantar pemulangan dan menugaskan Pejabat Fungsionaluntuk
memulangkan orang terlantar.
Pejabat Fungsional atau
staf memulangkan orang terlantar kedaerah asal (untuk yang berasal dari wilayah
Bali, diantar sampai Dinas Sosial setempat, untuk diluar Bali diantar sampai ke
Dinas Sosial Provinsi atau diantar sampai kepelabuhan.)