(0362)21248
dinassosialbuleleng@gmail.com
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBERIAN BANSOS UANG ATAU BARANG KEPADA PENYANDANG DISABILITAS PRODUKTIF

Admin dinsospppa | 05 September 2022 | 3766 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Penyandang Disabilitasi usia produktif
  2. Mampu didik dan mampu latih
  3. Diutamakan yang belum pernah mendapatkan program serupa sebelumnya.
Download disini