(0362)21248
dinassosialbuleleng@gmail.com
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

SISTEM MEKANISME PELAKSANAAN SELEKSI PENYANDANG DISABILITAS PRODUKTIF CALON PENERIMA BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF ( UEP )

Admin dinsospppa | 05 September 2022 | 4177 kali

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PERSYARATAN PELAYANAN:

  1. Penyandang Disabilitas yang diusulkan penyandang disabilitas mampu didik dan mampu latih
  2. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Surat permohonan dari desa/kelurahan
  4. Foto copy kk,ktp,dan foto
Download disini